Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Saham

Bermain saham merupakan salah satu alternatif untuk menginvestasikan uang yang kita miliki agar tidak mengendap begitu saja. Kita bisa melakukan aksi jual atau beli saham untuk memutar uang kita di pasar saham. Namun, bermain saham bisa dibilang memiliki resiko yang cukup tinggi, apalagi jika tidak dibekali dengan ilmu dan pemahaman tentang cara membaca pasar. Dalam melakukan transaksi jual beli saham ini tentu perlu ada pula surat perjanjian yang mengikat. Berikut ini contohnya.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Saham


Surat Perjanjian Jual Beli Saham

Pada hari ini, hari…..tanggal…..bulan……tahun…… telah diadakan perjanjian Jual Beli Saham antara:


Nama                   :
Pekerjaan             :          
Alamat                 :

Dalam hal ini bertindak berdasarkan jabatannya selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT …… berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


Nama                   :
Pekerjaan             :
Alamat                 :

Dalam hal ini bertindak atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :



  • PIHAK PERTAMA merupakan selaku pemilik/pemegang ……. Saham dalam perseroan terbatas PT …… dan dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan olehkarena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT …… berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam akta Tanggal ……. Nomor …… dibuat dihadapan Notaris …… akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal …… Nomor: …… .
  • Bahwa Pihak Pertama u ntuk melakukan penjualan seluruh sahamnya yang dimilikinya di dalam perseroan terbatas yang akan disebut, telah mendapatkan persetujuan dari Rapat 9Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham. PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA: …… Saham dalam Perseroan Terbatas PT ……. , berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta Tanggal …… Nomor …… , dibuat di hadapan …… , Notaris di …… anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Mentri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusanya tertanggal ….. Nomor: ……
  • Jual Beli ini menurut keterangan para penghadap telah dilakukan dengan harga Rp …… , jumlah uang mana telah diterima dengan cukup dan dan penuh oleh PIHAK PERTAMA, pada saat akta ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan maka akta ini berlaku juga sebagai kuitansi. Dan, jual-beli ini telah dilangsungkan dengan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 

Pasal 1 



  1. Mulai hari ini PIHAK KEDUA menerima milikdan hasil-hasil dari apa yang dibelinya, dan mulai hari ini juga segala keuntungan, tetapi juga segala kerugian dan risiko adalah kepunyaan PIHAK KEDUA.
  2. Keuntungan yang belum diambil dan yang belum dikeluarkan adalah sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA. 

Pasal 2 


PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA :


  • Bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak melakukan jual-beli ini;
  • Bahwa apa yang dijual-belikan tidak tergadai atau tersangkut satuan utang, serta tidak disita:
  • Bahwa PIHAK KEDUA akan memiliki saham-saham yang dibelinya, tanpa gangguan dari pihak lain yang mengaku mempunyai hak lebih atau hak bersama atas saham-saham itu. 

Pasal 3 


Apa yang dijual dalam Perjanjian ini telah diterima oleh PIHAK KEDUA berupa recipis. 

Pasal 4 


  • Segala pajak-pajak atas kepemilikan saham sebelumnya ditandatangani-nya Perjanjian ini wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dengan ini member kuasa kepada PIHAK KEDUA, dan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak memindahkan kuasa ini kepada orang lain dan mencabut kembali pemindahan kuasa ini, untuk meminta kepada Direksi Personalia, agar surat-surat saham yang dijual itu, bila telah dicetak dibrikan kepada PIHAK KEDUA, lalu dibalik namakan PIHAK KEDUA. Dan, untuk itu menghadap Direksi untuk penerimaan serta pelaksanaan baik nama surat-surat saham tersebut, singkatnya PIHAK KEDUAdiberi hak untuk melakukan segala tindakan hokum untuk mencapai balik nama serta menerima surat-surat saham tersebut, apabila sudah dicetak.
  • Kuasa ini merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisah-pisahkan dari penjualan saham-saham yang dilakukan dengan akta ini, karena itu kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir karena hal-hal yang menurut Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengakhiri sesuatu kuasa atau karena apapun. 

Pasal 5 

Mengenai Perjanjian ini dan segela akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memiliki tempat kediaman hokum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri …… 

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatanggani di …… , pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal Perjanjian ini, dengan dihadiri oleh ….. dan …… , sebagai saksi-saksi.


PIHAK PERTAMA                                                        PIHAK KEDUA

wdcfawqafwef