Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Contoh Surat Perjajian Jual Beli Rumah - Surat perjanjian jual beli merupakan dokumen yang sangat penting dalam melaksanakan perjanjian jual beli barang atau properti. Surat perjanjian jual beli mempunyai beberapa contoh misalnya jual beli mobil, jual beli tanah, dll. namun kali ini admin akan memberikan contoh surat perjanjian ual beli rumah terbaru buat anda. berikut ini contohnya

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli


SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI RUMAH 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat  :
Nomor KTP:
Telepon:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan  diri untuk menjual  kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji  dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK  PERTAMA berupa : Tanah Beserta Bangunan Permanen diatasnya. Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam No. …., yang terletak di BTN Mangga Tiga Blok .. No. …Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, dan diuraikan lebih lanjut dalam Nomor Gambar situasi Tanggal …., Nomor …,  seluas 102 M2 (Seratus dua meter persegi) berikut  bangunan rumah yang berdiri di atasnya, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam  10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini: 

Pasal 1 

HARGA 

Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:  Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah Rp.55.000.000,- (Lima puluh lima juta Rupiah) 

Pasal 2 

CARA PEMBAYARAN 

PIHAK KEDUA membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp.55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai Pada Hari Tanggal 24 Juni 2013, Setelah Penandatangan Surat Perjanjian ini. 

Pasal 3 

JAMINAN DAN SAKSI 

PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak  PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan  PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut  menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

N a m a :
P e k e r j a a n :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : PIHAK PERTAMA

N a m a :
P e k e r j a a n :
Alamat lengkap :
Hubungan Kekerabatan : PIHAK  PERTAMA 

Pasal 4 

PENYERAHAN 

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Ini. 

Pasal 5 

STATUS KEPEMILIKAN 

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA. 

Pasal 6 

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 

PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah  tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya  dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama  atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK  KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA. 

Pasal 7 

PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN 

Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala  macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan  bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung  jawab PIHAK PERTAMA.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.  

Pasal 8 

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA,  atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris  atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan  segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini. 

Pasal 9 

HAL-HAL LAIN 

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. 

Pasal 10 

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Muka Pengadilan Yang Sah Menuruk Hukum Negara Indonesia. Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam  keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Makassar, Senin 20 Agustus 2013

PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA 

SAKSI-SAKSI:

Nah demikian contoh surat perjanjian jual beli tanah untuk kali ini

wdcfawqafwef